Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM -Radar Cirebon-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yakin hakim tunggal Sidang Pra Peradilan di PN Bandung, dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan.
Pasalnya, banyak prosedur penetapan tersangka maupun daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam
Oleh karena itu, Toni RM yakin hakim tunggal Sidang Pra Peradilan yakni Eman Sulaeman, dapat memberikan keputusan yang objektif dan sesuai fakta.
"Pra peradilan pada pokoknya untuk menentukan sah atau tidak penetapan tersangka. Di sini Polda Jabar tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan tersangka dan DPO," kata Toni RM, dilansir dari radarcirebon.com, Minggu, 7, Juli 2024.
Seperti diketahui, Sidang Pra Peradilan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 8, Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto
BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gegara Polisi Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mereka Penakut!
Terkait dengan hasil sidang yang sudah berjalan, Toni RM mengungkapkan, ada 2 hal yang menjadi penekanan. Pertama penetapan DPO dan kedua penetapan tersangka.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan KUHP dan Keputusan MK, dijelaskan bahwa selain memiliki 2 alat buki juga disertai pemeriksaan.
Jawaban pihak penyidik Polda Jabar, penetapan tersangka tidak memerlukan pemeriksaan sebagai saksi Pegi Setiawan karena sudah DPO.
"Ternyata dulu ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016. Bukan penetapan pada Maret 2024, berdasarkan laporan polisi di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Rudiana," kata Toni.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: