BPH Migas Imbau SPBU Cek Kelengkapan Surat Rekomendasi Tiap Pembelian BBM Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau kepada SPBU dan SPBU Nelayan untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi.-Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau kepada SPBU dan SPBU Nelayan untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengtakan bahwasanya BBM subsidi harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan.
BACA JUGA: Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Satu Anggota KKB Pimpinan Undius Kogoya
Maka dari itu, pihaknya terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran.
"Penyalur SPBUN diimbau memeriksa dengan baik dokumen surat rekomendasi bagi konsumen pengguna," katanya Senin 8 Juli 2024.
Saleh menambahkan, pengelola SPBUN juga diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
BACA JUGA:Penjelasan BMKG dan BPBD tentang Gempa Dangkal di Batang Akibat Sesar Aktif
BACA JUGA:Terungkap 5 Janji Manis Hasyim Asy'ari Demi Bisa Hubungan Badan Bareng CAT, DKPP Ungkap Faktanya
“Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan bahwasanya kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.
“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” ucapnya.
BACA JUGA:Thiago Alcantara Resmi Putuskan Pensiun Usai Tak Kuat Jadi 'Langganan BPJS' Terus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: