Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ditahan masih bisa melakukan Pengajuan Kembali (PK).-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Susno Duadji-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masih bisa lakukan pengajuan kembali alias PK.
Setidaknya ada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ditahan di Polda Jabar.
Ketujuh terpidana itu sudah melalui berbagai proses hukum, terakhir pengajuan grasi yang diklaim Mabes Polri ditolak Presiden.
"Ditolak presiden," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di ujung perkataannya, dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Susno Duadji menilai bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon masih punya peluang.
Ia menduga dengan bebasnya Pegi Setiawan, terimplikasi pada penyidikan pada tahun 2016 kepada para terpidana yang kini ditahan.
Susno menduga, jangan-jangan tujuh terpidana saat ini bukanlah pelaku sebenarnya alias orang salah tangkap.
BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
Kendati begitu, kata Susno, para terpidana masih bisa melakukan Pengajuan Kembali alias PK dalam kasus ini.
Adapun pengajuan PK para terpidana disebut sudah dibuat dan dimasukkan ke pengadilan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
"Soal ini kasus 2016 ini lain lagi. 2016 yang sudah ketangkap, sudah berakhir di penjara. Tinggal ada upaya hukum nanti, PK. Nah, PK-nya kalau nggak salah sudah dipersiapkan dimasukkan," terang Susno.
BACA JUGA:Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?
Pegi Setiawan Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: