KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

KPK dan LPSK lanjuti kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Hal ini merupakan jaminan terhadap keselamatan saksi tentunya dapat mempermudah proses penyingkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi. 

BACA JUGA:OTT Disebut Kampungan, KPK Tak Tutup Peluang dan Fokus pada Asset Recovery

BACA JUGA:KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

Pasalnya, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu hal krusial dalam pengungkapan dan penanganan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya perlindungan saksi selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK,” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin memaparkan, pada tahun 2023 silam KPK telah melakukan survei terhadap 637 Instansi Kementerian Lembaga dengan jumlah responden 554.321 orang. 

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita Bersama,” tegas Burhan. 

BACA JUGA:Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Burhan menambahkan, kedepannya setiap tiga bulan sekali akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama antara KPK dengan LPSK tentang pelaksanaan Nota Kesepahaman. 

Selain itu, perlu penguatan perlindungan saksi yang terkait masalah kepegawaian seperti mutasi. 

Perlindungan terhadap saksi dan korban, lanjut Achmadi, bukan hanya sebatas memberikan perlindungan rasa aman, rasa bebas, dan rasa takut dari ancaman melainkan menumbuhkan keberanian saksi agar tumbuh kesadaran, kemampuan, dan kemauan dalam memberikan keterangan untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh dan benar. 

BACA JUGA:KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

“Kami mencermati dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pentingnya sebuah pendekatan, pengungkapan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, melalui penanganan secara khusus pada proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi kepastian dan keadilan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: