Kasus Penganiayaan Anak di Depok: KPAI Tekankan Perlunya Pemulihan Psikis dan Penguatan Regulasi Perlindungan Anak
Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait kasus penganiayaan fisik maupun psikis terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare di Kawasan Cimanggis, Depok pada Selasa 30 Juli 2024.
Dian Sasmita Anggota KPAI usai menemui pelapor mengatakan bahwa kasus ini sedang kami telaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
BACA JUGA:KPAI Pastikan Usut Kasus Penganiayaan Balita saat Dititipkan di Daycare Depok
BACA JUGA:KPAI Laporkan Hambatan PPDB Jalur Afirmasi di DKI Jakarta, Ini Tanggapan Heru Budi
Selanjutnya setelah dilakukan telaah tentu sesuai SOP pengaduan KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius.
“Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Kemudian, sesuai dengan tugas KPAI, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap kasus ini, terutama memastikan hak-hak korban yang harus terpenuhi.
BACA JUGA:KPAI Dalami Dugaan Bullying Siswa SMPN yang Jatuh dari Lantai 3 Gedung Sekolah
BACA JUGA:KPAI Dorong Pihak Sekolah Perketat Pengawasan Usai Insiden Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3
"Khususnya hak korban atas pemulihan yang harus diberikan oleh pemerintah,” ucap Dian.
Dia memaatikan, proses hukum harus berjalan tetapi pemulihan anak juga harus menjadi prioritas, sehingga orang tua diharapkan dapat segera mengakses layanan-layanan untuk pemulihan psikis anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, lanjutnya.
Dengan begitu, KPAI berharap dengan kejadian kasus ini, agar Pemerintah memastikan bahwa tempat-tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Serta memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak agar kejadian ini tidak terulang kembali," pungkas Dian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: