Tak Banyak Komentar, Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama Hampir 2,5 Jam 

Tak Banyak Komentar, Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama Hampir 2,5 Jam 

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Itak telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Itak telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi Mbak Ita keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.36 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Mbak Ita menjalani pemeriksaan. 

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," ucap Mbak Ita kepada wartawan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Sambangi KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Pemeriksaan

Ia juga enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. 

"Gak tau, sudah sudah, tolong tolong, ke penyidik saja ya tolong disampaikan ke penyidik saja," tuturnya. 

Diketahui, Mbak Ita mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung berwarna kuning, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. 

Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD  Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. 

“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mbak Ita Akhirnya Hadir Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024  mendatang. 

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: