Komentar Menohok KADIN Atas Aturan Pemerintah Berlakukan Larangan Promosi Susu Formula: Kurang Tepat!

Komentar Menohok KADIN Atas Aturan Pemerintah Berlakukan Larangan Promosi Susu Formula: Kurang Tepat!

Menurut keterangan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dwi, iklan atau promosi adalah salah satu cara untuk mengenalkan suatu produk ke masyarakat luas.-freepik-

BACA JUGA:Jokowi Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN Pada 12 Agustus Mendatang

BACA JUGA:Pernah Pamer Starbucks Depan Ka'bah, Zita Anjani Ngaku Siap Tutup Produk Pro Israel di Seluruh Indonesia

Aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk mereka. 

Dalam Pasal 34 aturan tersebut, disebutkan bahwa promosi di media cetak khusus tentang kesehatan diperbolehkan jika mendapatkan persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Pemerintah melarang produsen susu formula bayi untuk mengiklankan produknya, ataupun memberikan diskon dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait