Novel Baswedan Mengutuk Keras Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN: Miris!

Novel Baswedan Mengutuk Keras Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN: Miris!

Novel Baswedan Kecam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN: Miris!-@nazaqistsha-Instagram

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kejadian Paskibraka Putri Copot Jilbab Tak Akan Terulang Lagi

"Miris. Anak-anak (remaja) mestinya didorong utk lebih baik, bukan diperdaya/diakali," terang Novel Baswedan menegaskan.

"Memaksa tidak selalu dengan fisik, ditakut-nakuti tidak terpilih juga termasuk, walaupun dengan alasan sudah teken surat." tutupnya.

KECAMAN TERUS BERLANJUT TERKAIT PELEPASAN JILBAB

PPI Jawa Barat mengutuk tindakan pelepasan hijab yang terjadi dalam prosesi pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:Dianggap Tak Pancasilais, MUI Sebut Paskibraka yang Dipaksa Buka Jilbab Pulang Saja!

Ketua PPI Jabar, Fajar Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam perbuatan tersebut dan telah memberikan pernyataan sikap terkait insiden tersebut.

Dijelaskan oleh Fajar bahwa setelah mengetahui insiden tersebut, PPI Jabar memberikan kecaman keras kepada panitia penyelenggara program pasukan pengibaran bendera pusaka tingkat pusat pada tahun 2024.

"Pernyataan sikap dari pengurus provinsi PPI Jawa Barat ini kami nyatakan secara tegas kepada panitia penyelenggara program pasukan pengibar bendera pusaka atau Paskibraka tingkat pusat untuk tahun 2024," imbuh Fajar dalam keterangan resmi di PPS Sumedang, Kamis malam 15 Agustus 2024.

Menurut Fajar, tindakan pelepasan hijab tersebut jelas melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila pertama yang menegaskan keberagaman dan toleransi.

BACA JUGA:Rifat Sungkar Beberkan Pengalaman Bersama Mitsubishi All New Triton: Lebih Bertenaga dan Handling yang Ringan

Bukan hanya itu saja, tapi tindakan tersebut dinilai juga dapat menyakiti perasaan umat Muslim yang ada di seluruh Indonesia.

"Tindakan pelepasan jilbab atau hijab tersebut tidak hanya melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila pertama, tetapi juga melanggar undang-undang dasar negara Republik Indonesia dan tentu saja dapat melukai perasaan umat Muslim di Indonesia," papar Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: