Eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Jadi Korban Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun

Eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Jadi Korban Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengaku menjadi korban pencatutan NIK KTP dukungan calon kepala daerah independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah dalam keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Anis mengatakan, proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta telah diwarnai dugaan pelanggaran HAM. 

BACA JUGA:Tanggapi Isu Lawan Kotak Kosong, Ridwan Kamil Justru Sebut Dharma Pongrekun Bukan Cagub Kaleng-kaleng

Salah satunya berupa dugaan pencatutan NIK KTP dalam proses pencalonan oleh pasangan calon independen Dharma-Kun.

Dari itu, Komnas HAM mendorong agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan investigasi kasus pencatutan NIK KTP tersebut.

BACA JUGA:KPU DKI Gelar Rapat Pleno pada 19 Agustus 2024, Bahas Dharma Pongrekun - Kun Wardhana

"Dugaan pencatutan KTP Elektronik ini menimpa sejumlah warga negara. Salah satunya, Komisioner Komnas HAM RI periode 2017- November 2022, Beka Ulung Hapsara yang kemarin (Selasa, 20/8/2024) telah menyampaikan pengaduan secara langsung ke Komnas HAM RI," kata Anis.

"Kepada Bawaslu DKI Jakarta, agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku," tambahnya.

Komnas HAM berpandangan bahwa pencatutan NIK KTP dalam proses pencalonan di Pilkada berpotensi melanggar HAM dari dua aspek. 

BACA JUGA:Dharma Pongrekun - Kun Wardani Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Perseorangan

Pertama, kata Anis, hak atas perlindungan data pribadi, dalam hal ini KTP Elektronik yang berisi identitas lengkap seseorang. 

"Dengan demikian, pengumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)" tambah Anis.

BACA JUGA:Dharma Pongrekun - Kun Wardana Terancam Gagal Maju Pilgub Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta Singgung Syarat Dukungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: