Berkedok Toko Buku, Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diamankan Ke Polsek Benda Tangerang
Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Bekasi Kota menyita sejumlah jenis obat-obatan golongan G yang diperjualbelikan secara terang-terangan.-freepik-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang resmi digerebek polisi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, bahwa dua orang pelaku yang diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24).
BACA JUGA:Ngeri! Modus Kasih Tumpangan, YouTuber Korea Diculik di India hingga Dikasih Obat Bius
BACA JUGA:Operasi Cipta Kondisi: Polsek Kelapa Gading Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Keduanya diamankan pada Sabtu malam, sekira pukul 21.00 WIB.
"Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku," terang Hadi Wiyono dikutip pada Selasa, 3 September 2024.
Atas informasi tersebut, Lanjutnua, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.
Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
"Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya," urainya.
Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: