Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polres Metro Jaktim Diungkap, Ternyata Masih Pelajar

Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polres Metro Jaktim Diungkap, Ternyata Masih Pelajar

Pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur diungkap polisi identitasnya-Disway.id/Rafi Adhi-

"Telah diterapkan Pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat ancaman dari 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama pada petugas ancamannya 7 tahun," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads