Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polres Metro Jaktim Diungkap, Ternyata Masih Pelajar
Pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur diungkap polisi identitasnya-Disway.id/Rafi Adhi-
"Telah diterapkan Pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat ancaman dari 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP dan juga Pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama pada petugas ancamannya 7 tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: