Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah 2 Tahun di Sidang Banding
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Ayu Novita-
Selain SYL, pihak keluarnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak KPK.
BACA JUGA:Kasir Indomaret Gambir Tewas Dibunuh Sesama Karyawan, Polisi Periksa 2 Saksi
Diketahui anak dan cucu SYL diperiksa KPK yang terseret kasus TPPU hingga puluhan miliar rupiah.
Pihak Komisi Pemberantassn Korupsi atau menjelaskan bahwa pemanggilan anak dan cucu SYL ini untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024.
Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem.
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: