Hukuman Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Usai Ajukan Banding, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Arman Haris buka suara terkait hukuman kliennya yang diperberat dari vonis awalnya setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Arman Haris buka suara terkait hukuman kliennya yang diperberat dari vonis awalnya setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, hukuman SYL diperberat dalam kasus pemerasan yang dilakukan anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Ia mengaku, putusan banding SYL tersebut baru diketahuinya dari pemberitaan media dan mengatakan jika pihaknya belum menerima salinan putusan lengkapnya. 

BACA JUGA:Pabrik Bangkrut, Bos Kompor Quantum Terpaksa PHK 511 Karyawan

BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Pencabulan Bocah di Tangsel, Diimingi Uang dan Diajak Keliling Naik Motor

"Terkait putusan banding klien kami, saya baru baca di media. Kalau sudah kami terima salinan putusan lengkapnya nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa," katanya kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024. 

Lebih lanjut, kata Arman, setelah menerima salinan putusan, ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

"Akan kami pelajari, baru bisa kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Dukungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Tergantung Dinamika Politik dan Posisi PDIP

BACA JUGA:PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja, Lulusan D4-S1 Buruan Daftar!

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Mentan SYL menjadi 12 tahun, dari semula 10 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024, lalu. 

BACA JUGA:Mudah! Ini Cara Tutup Kolom Komentar di Instagram Story

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: