Percetakan Upal Digeledah, Polisi Temukan Barbuk Senilai Rp1,2 Miliar
Ilustrasi Uang Palsu--
JAKARTA, DISWAY.ID - Tempat percetakan uang palsu di kawasan Bekasi digeledah Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya juga mengamankan 10 orang dalam pengungkapan tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis,12 September 2024.
BACA JUGA:Polisi Sebut Upal Rp22 Miliar Bakal Ditukar Uang Asli Disposal BI
Diungkapkannya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Mereka berinisial SUR, selaku pemilik, lalu TS sebagai pemilik dan penerima orderan, SB, karyawan yang memotong uang palsu, lalu IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara. Kemudian juga AT.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan itu pihaknya menemukan barang bukti upal senilai Rp1,2 miliar.
Disebutkannya, delapan dari 10 tersangka dicokok di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
BACA JUGA:Buron, Polisi Kejar 4 Tersangka DPO Kasus Peredaran Upal Senilai Rp2 Miliar
Kemudian dua pelaku lain diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Sementara, Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S menyebut barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar disita.
BACA JUGA:Alat Pembuatan Upal di Sukabumi Dibawa Penyidik PMJ
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya. TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: