Tok! Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Secara Verstek, Tidak Ada Gugatan Hak Asuh Anak dan Gono-Gini

Tok! Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Secara Verstek, Tidak Ada Gugatan Hak Asuh Anak dan Gono-Gini

Ruben Onsu dan Sarwendah resmi cerai secara verstek.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ruben Onsu dan Sarwendah secara resmi sudah bercerai dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara verstek, Selasa 24 September 2024.

Tumpanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan pihak Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ruben Onsu.

"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar T. Marbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:Ruben Onsu Tetap Rutin Antar Jemput Anak di Ambang Perceraiannya dengan Sarwendah

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim di Samarinda, Terkait Kasus Apa?

BACA JUGA:Pilkada Banten 2024: Airin-Ade Nomor 1, Andra Soni-Dimyati Nomor 2

"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat diputus karena perceraian," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, dalam putusan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah, T. Marbun mengatakan tidak ada gugatan mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini.

"Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini  maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," ucap T. Marbun.

Kemudian, T. Marbun memerintahkan bahwa segera melaporkan diri dan mencatatkan perceraian di kantor catatan sipil dengan tempo waktu selama 60 hari.

"Kemudian memerintahkan kepada kepantriaan perdata melaporkan ini atau mengirimkan salinan putusannya ke kantor catatan sipil dan memerintahkan kepada pihak pemgugat atau tergugat untuk mencatatkan perceraian ini di kantor catatan sipil paling lama 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur T. Marbun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads