Gak Mangkir Lagi, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Gak Mangkir Lagi, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Gak Mangkir Lagi, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam dugaan Korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City yang semulanya dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD

BACA JUGA:Ini Asal Muasal Kode 'Everybody Happy' yang Menyeret Yana Mulyana di Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika telah mengkonfirmasi kehadiran Yudi yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB.

"Benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka permintaan keterangan," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 27 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

BACA JUGA:Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Dugaan Korupsi Penyediaan Internet Bandung Smart City

BACA JUGA:9 Pejabat Dinas Perhubungan Diduga Terlibat Kasus Bandung Smart City, Ali Fikri: Sudah Kami Ringkus!

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.

Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).

BACA JUGA:KPK Segera Lelang Sejumlah Kendaraan Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

BACA JUGA:Meski Status Tersangka, KPK Perbolehkan Karna Suswandi Berkampanye di Pilkada Situbondo 2024

Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ;  Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.

Asep menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads