Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Segera Disidangkan, KPK Resmi Pindahkan Muhaimin Syarif ke Rutan Ternate

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memindahkan Mantan Ketua DPRD, Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif ke rutan Ternate-disway.id/Ayu Novita-

KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Asia Tenggara Jadi Hub LNG Dunia, Pertamina Siap Rebut Peluang Pertumbuhan

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: