Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar etik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi kategori sedang berupa potongan hasil atau gaji selama bertugas menjadi penyelenggara negara. -Ayu Novita-
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250
Apabila ditotal, maka nilai penghasilan pimpinan sebesar Rp107.971.250 juta.
BACA JUGA:Kipas Angin Menyala saat Ditinggal Penghuni, Rumah di Tanjung Priok Hangus Terbakar
BACA JUGA:Warga Aceh! Konser Gratis Iwan Fals di Lhokseumawe 5 Oktober 2024, Cek Lokasi di Sini
Kemudian, untuk asuransi kesehatan dan jiwa diberikan tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Berdasarkan hitungan tersebut, total tunjangan yang diterima ditambah dengan gaji pokok, maka posisi Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp112.591.250.
BACA JUGA:Rumah Kosong di Bekasi Dibobol Maling, 5 Emas Batangan Raib
BACA JUGA:Arzeti Bilbina Janji Fokus Penuhi Gizi Anak Nasional Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Berdasarkan putusan Dewas KPK, besaran penghasilan Ghufron yang dipotong sebesar 20 persen, meliputi gaji pokok, hingga tunjangan.
Lantas, dari rincian tersebut, maka Ghufron menerima penghasilan perbulan usai dipotong 20 persen sebesar Rp 90.073.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: