Karyawan di Bekasi Gelapkan Uang Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Karyawan di Bekasi Gelapkan Uang Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot meminta eks karyawan bagian administrasi di perusahaan Rotak Abadi Sentosa, Dwi Cahyani, dihukum karena telah menggelapkan dana perusahaan selama lebih dari tiga tahun-Disway.id/Dimas Rafi-

"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa pelaku memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," ucap dia.

Gultom berharap, selaku korban agar Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: