Karyawan di Bekasi Gelapkan Uang Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Karyawan di Bekasi Gelapkan Uang Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot meminta eks karyawan bagian administrasi di perusahaan Rotak Abadi Sentosa, Dwi Cahyani, dihukum karena telah menggelapkan dana perusahaan selama lebih dari tiga tahun-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Seorang karyawan di Bekasi diduga menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah. 

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot meminta eks karyawan bagian administrasi di PT Rotak Abadi Sentosa, Dwi Cahyani, dihukum karena telah menggelapkan dana perusahaan selama lebih dari tiga tahun.

BACA JUGA:Bunga Zainal Hari Ini Hadiri Pemeriksaan di PMJ, Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Kimberly Ryder Dicecar 10 Pertanyaan, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp3 miliar yang dilakukan pelaku selama masa kerjanya terdokumentasi dengan baik. 

Selain itu, perusahaan Rotak Abadi Sentosa bergerak di bidang Konstruksi Jalan yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi.

Kuasa hukum perusahaan Gultom Tungkot, menjelaskan bahwa perbuatannya terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada tahun 2020.

"Awalnya Perusaahan merasa curiga, karena barang yang masuk tidak sama dengan laporan penjualan atas barang yang keluar. Pelaku ini juga sudah melakukan pengambilan dana perusahaan pada bulan November tanpa diketahui oleh perusahaan" terang Gultom, kepada pewarta pada Rabu, 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M

Menurut Gultom, orang yang terlibat telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2013 dan telah mendapatkan kepercayaan dari pemilik perusahaan. Diduga selama masa jabatannya, ia menggelapkan dana perusahaan.

Namun, orang yang diberi tanggung jawab tersebut justru memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari perusahaan.

"Pelaku ini juga memasukan data BPJS yang tidak benar dan valid, perusaahan juga tidak mengenal nama yang dimasukan oleh pelaku dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," ujarnya.

Gultom juga menerangkan, bahwa terduga pelaku juga memainkan data penjualan perusahaan, dimana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

BACA JUGA:Imbas Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Edward Akbar Akui Sepi Job

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads