Resmi! Pemerintah Sesuaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Resmi! Pemerintah Sesuaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Tahun 2025-X/@gembrit-

Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:

BACA JUGA:Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

BACA JUGA:PDN Kena Serangan Siber, Pelayanan Visa dan Paspor di Imigrasi Kini Kembali Normal

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads