Guru Honorer Supriyani Terjerat Ancaman Pidana dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Guru Rentan Dikriminalisasi
Dalam pengakuannya, Guru Honorer Supriyani tidak mengajar anak anggota Polisi yang diduga dianiaya.-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-
Namun, lanjutnya, tidak semua tindakan disiplin yang diterapkan guru merupakan bentuk kekerasan sehingga tak bisa disamaratakan.
“Kalau memang guru melakukan kekerasan ya memang harus dan wajib diproses hukum dan mendapat sanksi. Tapi saya mengajak semua masyarakat, khususnya wali murid, untuk mendukung proses pembinaan karakter yang dilakukan guru di sekolah demi perkembangan karakter anak-anak kita,” terang Esti.
Anggota Banggar DPR RI tersebut menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional Indonesia seharusnya dapat memastikan bahwa guru, orang tua, dan siswa dapat bekerja sama demi mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.
"Guru harus diberikan ruang untuk mendisiplinkan dan membimbing siswa, sementara siswa tetap mendapatkan perlindungan yang layak," tukasnya.
Sedangkan apabila setiap tindakan pendisiplinan yang diterapkan guru selalu menjadi sorotan dan dipertanyakan, hal ini dapat berdampak pada perkembangan moral generasi muda Indonesia.
BACA JUGA:Guru Agama di Muna Susul Guru Honorer Supriyani, Netizen: Saya Kalau Lapor Ortu Malahan Ditambahin!
Di mana, siswa merasa akan selalu dibela oleh orang tua, meski melakukan kesalahan sehingga tidak ada rasa tanggung jawab.
"Kalau orang tua melakukan intervensi terus, guru bisa merasa terancam dalam menjalankan tugasnya. Ini mengakibatkan kurangnya penerapan disiplin di kelas, yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan moral dan tanggung jawab siswa itu sendiri," jelas Esti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: