Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Guru Honerer Supriyani mengungkapkan bahwa pihaknya didatangi Kapolres serta Kejari.-tangkapan layar facebook@N R Daeng-

"Polisi yang membuat tersangka dan jaksa yang membuat P21," terangnya di podcast @fristiangriecmediaofficial.

BACA JUGA:Megawati Sebut Ada Orang yang Menolak Dijadikan Cagub: Nggak Disiplin Keluar Saja!

BACA JUGA:Istri Xavi Hernandez Kasih Kode Keras, Eks Barcelona Siap Latih MU!

Andre menegaskan bahwa dengan Supriyani minta maaf dan dianggap kasus ini selesai.

"Saya bilang gak, bahwa kasus ini harus dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," tegasnya.

Andre menambahkan bahwa siapa yang melakukan rekayasa harus diusut dan mendapatkan hukuman.

Selain itu Andre juga menyampaikan bahwa kasus Supriyani sangat dipaksakan karena bukti dalam kasus ini sangat lemah.

BACA JUGA:New Pajero Sport 2024, Kabin Mewah, Fitur Lengkap, dan Performa Tangguh Juga Elegan

BACA JUGA:Viral! Pemuda di Karawang Rusak Konter HP Gegara Aksi Modus Transfer Gagal

Tidak hanya itu, Andre juga menyinggung bahwa adanya conflict of interest dalam penangani kasus ini, serta adanya pemaksaan pada Supriyani untuk mengaku padalah dia tidak melakukan yang dituduhkan.

Andre juga menyesalkan bahwa tidak adanya filter yang tegas dari pihak Kejaksaan saat menerima pelimpahan berkas kasus ini.

“Harusnya Jaksa dapat memfilter berkas dari kasus ini, jadi tidak seenaknya menjadikan kasus ini P21,” jelasnya.

Sedangkan terkait di jadikannya Supriyani tersangka dan kasusnya menjadi P21 mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri.

BACA JUGA:Viral! Pemuda di Karawang Rusak Konter HP Gegara Aksi Modus Transfer Gagal

BACA JUGA:Debat Cawakot Kota Bekasi Akan Digelar 2 kali, Live di TV Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait