Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Guru Honerer Supriyani mengungkapkan bahwa pihaknya didatangi Kapolres serta Kejari.-tangkapan layar facebook@N R Daeng-

Susno, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.

Menurut Susno seharusnya kepolisian dan kejaksaan membaca undang-undang yang jelas-jelas melindungi guru dalam mendisipinkan muridnya di sekolah.

Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.

BACA JUGA:Cerita Megawati yang Tidak Punya Ponsel agar Tak Disadap: Kayak James Bond Aja!

BACA JUGA:Pesan Teguh Setyabudi ke Para Cagub: Hindari Politik Uang dan Kampanye Hitam

Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.

Selain itu pada pasal tersebut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.

"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait