Hambatan Perkembangan Industri Otomotif Indonesia Dibongkar Pakar Ekonomi dan Hukum Persaingan Usaha
Berbagai hambatan perkembangan industry otomotif Indonesai dibongkar Pakar Ekonomi dan Hukum Persaingan Usaha.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai hambatan perkembangan industry otomotif Indonesai dibongkar Pakar Ekonomi dan Hukum Persaingan Usaha.
Hal tersebut diungkapkan dalam ajang The 6th International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) 2024 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta.
Mone Stepanus selaku Dosen FEB Universitas Indonesia, Dian Parluhutan, Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Guntur Saragih, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, memaparkan kajian ilmiah terkait apa saja yang menghambat industri otomotif.
Salah satu pokoknya terkait perjanjian eksklusivitas.
BACA JUGA:Penanganan TBC Masuk Quick Win Presiden Prabowo, Covid-19 Jadi Biang Kerok Penularan!
BACA JUGA:Carlo Ancelotti di Bawah Tekanan, Real Madrid Hampir Capai Kesepakatan dengan Xabi Alonso
"Penting bagi kami mengangkat perjanjian ekskluvitas ini dalam forum internasional untuk menunjukkan kondisi persaingan usaha di Indonesia yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Mone Stepanus dalam keterangan, Kamis 7 November 2024.
Jika perjanjian ini masih diterapkan, menurut Mone risikonya adalah kurang kondusifnya iklim persaingan usaha dan mungkin saja menghalangi pemain baru untuk berinvestasi dan memasuki pasar otomotif di Indonesia.
Industri otomotif di Indonesia didominasi oleh lima produsen besar, yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Mitsubishi Motors.
BACA JUGA:Menteri Maman Pastikan UMKM Dapat Haknya Imbas Penghentian Layanan InterActive QRIS
BACA JUGA:Kemajuan Indonesia di Depan Mata, Akses Jalan Tol Tak Perlu Tap Kartu e-Toll Lagi!
Mereka telah menguasai 82,3 persen dari total produksi nasional.
Mone menjelaskan bahwa industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan.
“Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen,” ujarnya di acara yang dihadiri pembicara dari berbagai universitas di Indonesia, dan beberapa pembicara asing dari Leiden University, Chulalongkorn University, Western Sydney University, dan Monash University ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: