Dokter Ahli Forensik Pastikan Luka Korban Supriyani Bukan Karena Sapu, Kuasa Hukum: Semakin Jelas
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada Kamis 7 November 2024, keterangan Dokter Ahli Forensik pastikan luka korban Supriyani bukan karena sapu.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada Kamis 7 November 2024, keterangan Dokter Ahli Forensik pastikan luka korban Supriyani bukan karena sapu.
Menurut Dr Raja Al-Fat Widya Iswara selaku Dokter Ahli Forensik yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Guru Honorer Supriyani menjelaskan jika sapu yang merupakan barang bukti tidak dapat menyebabkan seperti luka yang disampaikan.
Dr Raja menyampaikan jika luka yang dialami korban merupakan luka akibat dari benda lainnya dan bukan dari gagang sapu yang merupakan barang bukti dalam persidangan.
“Saat ditanya saya jelaskan bahwa luka korban bukan karena sapu dan saya jelaskan kalau akibat sapu lukanya seperti apa saja,” paparnya.
“Selain itu saya jelaskan juka kalau luka yang dialami korban karena bendar lainnya,” terangnya.
Tentu saja dengan keterangan dari Dr Raja semakin memberikan peluang bagi Supriyani untuk memenangkan persidangan dan membebaskannya dari semua tuduhan.
Pasalnya dari tuduhan kepada Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut dikatakan memukul korban dengan sapu hingga terluka.
BACA JUGA:BKN Catat Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Paling Banyak Tenaga Teknis
Sedangkan Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani mengatakan bahwa dengan keterangan dari Dr Raja semakin membuka tabir dari kasus ini.
“Tadi dijelaskan bahwa kalau luka karena gagang sapu, maka lukanya hanya luka memar,” jelas Andre.
Menurut Andre hadirnya Dokter Ahli Forensik ini baru pertama kali di pengadilan Supriyani karena Jaksa sendiri tidak pernah menghadirkannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: