Kasus Guru Honorer Supriyani Kembali Bergulir Usai Kesepakatan Damai Dicabut, Kemendikdasmen: Hormati Proses Hukum
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq-Istimewa-
Sebelumnya Susno Duadji juga mengungkapkan tuntutan Guru Honorer Supriyani batal demi hukum dan mengatakan jika Jaksa tidak membaca undang-undang.
Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri menegaskan kalau Polrinya, Penyidiknya dan Jaksanya itu cerdas kasus Guru Honores Supriyani tidak akan menjadi pidana.
Menurut Susno, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.
BACA JUGA:Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.
Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.
Selain itu pada pasal tersbeut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.
"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.
Sebelumnya guru honorer Supriyani telah didakwa melakukan penganiayaan kepada salah satu murid berinisial D (8) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
Bahkan Supriyani sempat ditahan meskipun akhirnya penahannya ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: