Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online --Tangkapan Layar

JAKARTA, DISWAY.ID - Judi online merebak hingga ke media sosial seperti Telegram dan TikTok.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol). 

Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten. 

BACA JUGA:Menteri Komdigi: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa, 12 November 2024 di Jakarta. 

Dari angka tersebut, sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. 

BACA JUGA:Bentuk Komitmen, Kapolri Janji Bakal Mundur Jika Terlibat Judi Online

Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore. 

Beberapa akun dengan pengikut besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online. 

BACA JUGA:Usai Ditangguhkan Penahanan, Kini Gunawan Sadbor Jadi Duta Judi Online

Nursodik Gunarjo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah. 

“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," jelasnya. 

Terdapat pengaruh negatif akibat bermain judol ini, bahkan dapat memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. 

Berdasarkan laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads