Mayat Wanita yang Terbungkus Kasur Ternyata Sempat Menginap Dua Hari di Kontrakan Pelaku

Mayat Wanita yang Terbungkus Kasur Ternyata Sempat Menginap Dua Hari di Kontrakan Pelaku

Polisi menyebut Jasad wanita yang terbungkus kasur di Cikupa, Tangerang ternyata sempat diinapkan di kontrakan pelaku selama dua hari. -Dok. Polresta Tangerang-

BACA JUGA:Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan

Hingga akhirnya seorang saksi bernama Martono yang hendak shalat subuh melihay buntalan biru tersebut. Yang ternyata saat dilihat lebih jauh, berisi mayat yang terikat tali hijau.

Kemudian ketika saksi lapor ke kepolisan, petugas dapat menangkap pelaku di tempat kerjanya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 11 November 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads