Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangerang Selatan, Bagja Berikan Sejumlah Catatan

Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangerang Selatan, Bagja Berikan Sejumlah Catatan

Simulasi KPU yang Ketiga di Tangerang Selatan, Bagja Berikan Sejumlah Catatan-Dok Bawaslu-

TANGERANG SELATAN -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan sejumlah catatan dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Serentak 2024. 

Simulasi ketiga yang digelar KPU kali ini digelar di Aula Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu 17 November 2024.

Dalam simulasi ini, Bagja mendapati adanya pencoretan dan penandaan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman secara sistem melalui Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih) tidak secara manual, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi

BACA JUGA:DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Menurutnya, langkah tersebut dinilai positif dan harus dilakukan secara seragam di semua KPPS dan dilakukan oleh seluruh jajaran KPU.

“Hal ini untuk menandai pemilih TMS baik secara de jure atau pun de facto. Penandaan secara sistem ini juga sesuai dengan strategi Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih,” tegas Bagja.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Bawaslu sedang melaksanakan patroli pengawasan untuk mendata pemilih TMS. Data yang dikumpulkan akan segera disampaikan kepada KPU dalam bentuk surat saran perbaikan agar pencoretan kategori TMS dilakukan secara lebih akurat.

"Hasil pendataan pemilih TMS akan diumumkan pada 20 November mendatang," tambahnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!

BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS 2024 dan Bobot Penilaian, Peserta Lolos SKD Wajib Tahu!

Tidak hanya itu, Bagja menyampaikan penandaan pemilih TMS secara sistem dinilai berkontribusi signifikan dalam mengurangi potensi kesalahan teknis, seperti pendistribusian surat pemberitahuan kepada pemilih yang memenuhi syarat (MS).

“Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS yang kerap menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar dia.

Dia juga menyoroti pelayanan bagi pemilih disabilitas. Meskipun daftar hadir pemilih DPT tidak mencantumkan kriteria disabilitas, KPPS telah melampirkan salinan DPT yang memuat data tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads