Kuasa Hukum 'Y' Minta Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Salim CS yang Terjerat Investasi Bermasalah

Kuasa Hukum 'Y' Minta Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Salim CS yang Terjerat Investasi Bermasalah

Advokat Rian Bondar dari Law Office RMB Pasaribu, S.H., M.H. & Associates, kuasa hukum dari Sdr. Y, mengungkapkan bahwa PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah terlibat dalam kasus hukum dengan putusan tetap. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Rian Bondar dari Law Office RMB Pasaribu, S.H., M.H. & Associates, kuasa hukum dari Sdr. Y, mengungkapkan bahwa PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah terlibat dalam kasus hukum dengan putusan tetap. 

Perkara ini tercatat dalam Putusan Perkara No. 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr yang dikuatkan melalui putusan kasasi No. 5136 K/Pid.Sus/2022, dan dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

BACA JUGA:Halo Pak Kapolri, LQ Indonesia Law Firm Minta Tersangka Investasi Bodong PT MMP dan PT FCD Segera Ditangkap!

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen

Menurut Rian Bondar, kasus tersebut terjadi berdasarkan laporan dari Saudara Y. 

Perkara tersebut memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 4 November 2024. Sidang selanjutnya dilakukan pada 11 November 2024 untuk pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Salim CS.

Dalam keterangan persnya, Rian menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur hukum. 

"Maka perlu kami beritahukan atau informasikan bahwa permasalahan saat ini telah memenuhi unsur setelah dilimpahkan oleh Polda Riau pada krimsus Tahap 2 pada Tanggal 08 Oktober 2024 dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. Saat ini telah memasuki Tahap Persidangan untuk kedua kalinya," kata Rian Bondar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Oleh karena itu, Rian Bondar menegaskan kepada media terkait permasalahan hukum yang kembali dilakukan Salim CS, agar sekiranya Salim CS dapat menerima hukuman yang setimpal layaknya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS


Advokat Rian Bondar dari Law Office RMB Pasaribu, S.H., M.H. & Associates, kuasa hukum dari Sdr. Y, mengungkapkan bahwa PT Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah terlibat dalam kasus hukum dengan putusan tetap. -Istimewa-

Hal ini dikarenakan sudah sangat meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.

"Perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan jelas sangat merugikan, tidak bertanggung jawab, dan tidak etis untuk diulang kembali, karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Rian Bondar.

BACA JUGA:Bunga Zainal Sebut Ada Artis Hingga Manajernya Hampir Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

BACA JUGA:Nama Bunga Zainal Dicatut untuk Gaet Para Korban Investasi Bodong, Uang Rp15 Miliar Melayang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads