Alasan Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas, Tuntutan JPU Gugur di Mata Hukum!
Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 25 November 2024.-tangkapan layar facebook@Naniyatin-
KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Alasan hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Stevie Rosano vonis guru Supriyani bebas lantaran terdakwa tak terbukti bersalah.
Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap anak polisi berinisial D (8).
Semula penganiayaan yang dituduhkan kepada guru honorer SDN 4 Baito, terjadi pada 24 April 2024 hingga kasus ini viral.
BACA JUGA:Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Hakim: Haruslah Dipulihkan!
Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Senin, 25 November 2024, guru Supriyani disebut tidak terbukti secara sah bersalah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas meski terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Jaksa menilai penganiyaan Supriyani terhadap siswa Kelas 1A, disebut tak bisa ditindak pidana.
Adapun Stevie menggugurkan tuntutan tersebut meski dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua dari Jaksa.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," terang Stevie saat membacakan putusannya.
Hakim Ketua pun menegaskan guru Supriyani dianggap bebas dari segala dakwaan Jaksa.
BACA JUGA:Keadilan Belum Memihak Guru Supriyani, Iptu Idris Cs Belum Disidang PTDH Terkait Permintaan Rp2 juta
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.
Hak-hak Guru Supriyani Dikembalikan
Dalam putusannya, Stevie mengatakan semua hak-hak guru Supriyani wajib dikembalikan.
Guru Supriyani juga berhak mendapat pemulihan nama baiknya di mata hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: