Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah-jabarekspres.com-
"Usulan sudah realistis ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi," ucapnya.
Meski belum menentukan target pembicaraan lanjutan dengan Pemkot, Fajar mengaku tetap berkomitmen mengadvokasi kenaikan gaji.
BACA JUGA:Sertifikasi Halal Bisa Jadi Nilai Tambah UMKM dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri
"Saat ini masih kita perjuangkan meski belum ada respons, rencana dengan Depeko juga akan melakukan pertemuan," tutup dia.
Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430, yang merupakan UMK tertinggi di Indonesia pada tahun tersebut.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Umumkan Nasib Sistem Zonasi Jelang Tahun Ajaran Baru 2025
Sedangkan, Sekretaris daerah Kota Bekasi, Junaedi mengungkapkan bahwa aspirasi dari para buruh sedang ditampung untuk mencari solusi.
"Ya aspirasi itu memang tidak terlepas dari mereka, karena memang pengusaha dan pekerja masih bertolak belakang tapi kita cari jalan tengahnya," ungkap Junaedi di Bekasi.
Pemkot Kota Bekasi menggelar rapat dengan serikat pekerja pada Kamis, 21 November 2024 untuk membahas rencana kenaikan upah pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: