Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Simak perbedaan quick count dan real count dari KPU di Pilkada 2024.-@kpuprovinsijabar-Instagram
Meski hanya bersifat prediksi, masyarakat Indonesia bisa memantau hasil real count secara langsung dengan mengakses situs resmi KPU.
BACA JUGA:Pramono-Rano Deklarasikan Kemenangan Pilkada Jakarta 1 Putaran
Berikut cara cek hasil real count di KPU.
- Akses website pilkada2024.kpu.go.id
- Pilih jenis pemilihan gubernur atau bupati/walikota
- Lalu, pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat hasilnya
- Data real count akan muncul berdasarkan daerah yang dipilih
Cara Kerja Quick Count
Ada beberapa tahap cara kerja quick count, di antaranya sebagai berikut:
- Sampling TPS: Lembaga mengambil sampel data dari sejumlah TPS dan sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat
- Perhitungan Cepat: Data dari ampel dihitung dengan cepat dan diolah untuk memperoleh proyeksi hasil Pilkada secara keseluruhan
- Pengumuman Cepat: Hasilnya diumumkan secara cepat kepada masyarakat
Quick count memiliki kelebihan berupa kecepatan dan monitoring awal. Sehingga, masyarakat dapat memperoleh hasil perhitungan suara dengan cepat yang memberikan gambaran awal kepada masyarakat.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Lewat Website KPU, Lengkap 37 Provinsi
Masyarakat pun dapat mengikuti perkembangan hasil suara sejak awal.
Meski begitu, quick count bukan hasil resmi dan berbeda dengan hasil real count dari KPU.
Apa Itu Real Count
Berbeda dengan quick count, real count merupakan penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh KPU di seluruh tempat pemungutan suara yang ada.
Metode ini yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang Pilkada.
BACA JUGA:Link Lengkap Real Count KPU untuk Pilkada Serentak 2024, Begini Cara Ceknya
Proses penghitungan ini berbeda dengan quick count yang cepat.
Proses real count oleh KPU membutuhkan waktu yang lebih lama lantaran hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Metode rekapitulasi suara melalui real count dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: