Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Dok.Bawaslu RI-
Adapun 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
“Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Bagja.
“Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak. Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan tertdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender,” lanjutnya.
BACA JUGA:Buntut Penembakan Siswa SMK, Aipda R Dilaporkan atas Pasal Pembunuhan dan Dipatsus Polda Jateng!
BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Jelang Natal Desember 2024 di Access by KAI
“Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tukas Bagja.
Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Masa Tenang
Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pengawasan, kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, meliputi beberapa provinsi di Indonesia.
Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, di Jawa Timur, Bawaslu mencatat dua lokasi dugaan kasus, yakni di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Minta Dihentikan, Ahli Hukum: Untuk Keadilan
BACA JUGA:FSGI Ingatkan Kualitas Pendidikan Lebih Penting dari Kurikulum
Di Sulawesi Barat, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Mamuju.
Provinsi Aceh juga mencatatkan dua lokasi dugaan pelanggaran, yaitu di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: