Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Dok.Bawaslu RI-
Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Pemungutan Suara
Bawaslu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara yang terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender,” ujar Bagja.
BACA JUGA:Aipda R Berstatus Terperiksa Usai Diduga Tembak Siswa SMK hingga Tewas di Semarang
BACA JUGA:Quick Count Pilgub Banten: Andra Soni Unggul di Sejumlah Lembaga Survei di Atas 50 Persen!
“Begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak; jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender,” lanjutnya.
Menurut Bagja, Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.
“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” ingat Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: