Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Dok.Bawaslu RI-
Sumatera Selatan mencatat delapan kasus, dengan rincian tujuh laporan dari Kabupaten Lubuk Linggau dan satu laporan dari Kabupaten Muara Enim.
Di Sulawesi Tengah, satu laporan masuk dari Kabupaten Tojo Unauna.
Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya pada Pemungutan Suara
BACA JUGA:Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran, Ridwan Kamil Fokus Evaluasi Kampanye
Bawaslu menemukan dan menerima sejumlah laporan terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada hari pemungutan suara.
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, di Papua Barat Daya ditemukan satu kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan pada hari pemungutan suara.
Selain itu, laporan masyarakat turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa di berbagai wilayah lainnya.
Di Maluku Utara, dugaan ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Jika Kalah di Pilwalkot Bekasi, Tri Adhianto Bakal Beralih Jadi Dosen
BACA JUGA:Kalah di Hitung Cepat, Ridwan Kamil Ajak Pemilih Dharma-Kun Dukung RIDO Usai Raup Suara 10 Persen
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak empat laporan berasal dari Kabupaten Sleman.
Kalimantan Selatan juga mencatat satu laporan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: