Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Dok.Bawaslu RI-
Selain itu, di Maluku Utara, satu dugaan kasus muncul di Kabupaten Halmahera Barat.
Selain itu, Bawaslu menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Laporan-laporan ini mencerminkan adanya kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik yang dapat mencederai asas keadilan dan kejujuran dalam pemilu.
BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Keamanan, Bagja Minta Polisi Lindungi Pengawas Pemilu Saat Tungsura
BACA JUGA:Rencana Pemerintah Akan Bagi Penghitungan UMP Industri, Pengamat Berikan Tanggapan
Di wilayah Maluku, dugaan pelanggaran ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jawa Timur mencatat tujuh laporan yang tersebar di Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi (dua kasus), Blitar, serta Kota Blitar.
Di Banten, laporan serupa muncul di Kota Tangerang, sementara di Sulawesi Selatan, dugaan ini dilaporkan di Kabupaten Pinrang.
Maluku Utara mencatat satu kasus di Kabupaten Pulau Morotai.
Di Bengkulu, ada empat laporan yang semuanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Nusa Tenggara Timur (NTT) juga melaporkan satu kasus di Kabupaten Sikka.
Sedangkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan laporan diterima dari Kabupaten Bima (delapan kasus) dan Kabupaten Sumbawa Barat (satu kasus).
BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Ekonomi Premium Jakarta-Semarang Desember 2024, Lengkap Cara Belinya
BACA JUGA:Lucky Hakim Menang Telak Atas Anak Mantan Kapolri Da'i Bachtiar di Pilkada Indramayu 2024
Jawa Barat turut mencatat dua laporan awal dari Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar.
Di Riau, ada tiga laporan, yakni di Kota Pekanbaru (dua kasus) dan Kabupaten Indragiri Hilir (satu kasus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: