Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Dok.Bawaslu RI-
Di Jawa Barat, dugaan pembagian uang atau materi lainnya terjadi di Kota Depok.
Adapun di Sulawesi Utara, terdapat tiga lokasi kasus, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu. Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan serupa terjadi di Kabupaten Sleman.
Sementara, berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada masa tenang tersebar di beberapa provinsi.
Yang pertama, kejadian ada di Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran ditemukan di Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
BACA JUGA:Update Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Unggul Jauh
Kemudian Provinsi Lampung mencatat laporan serupa di Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan di Sulawesi Barat terdapat laporan di Kabupaten Polewali Mandar.
Di Banten, empat lokasi dilaporkan, yaitu Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
Maluku Utara mencatat satu dugaan kasus di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kemudian di Kalimantan Timur melaporkan empat kasus, masing-masing di tingkat provinsi, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lali di Jawa Barat mencatatkan delapan laporan, tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok.
BACA JUGA:Terbukti Sesuai Survei Disway, Suara Dharma-Kun Tembus 10 Persen
Di Sulawesi Selatan, terdapat 16 laporan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: