Kakek 72 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Kriminalisasi, Hakim PN Sugih Diminta Utamakan Nilai Keadilan
Dugaan Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih-LQ Indonesia Law Firm-
Atas perkara ini, Alvin Lim berharap agar para penegak hukum melihat fakta-fakta dugaan kriminalisasi terhadap MS.
"Yang jelas bukan peristiwa pidana tapi hanya dugaan Kriminalisasi terhadap terdakwa, maka kami meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar memutuskan berdasarkan nilai nilai keadilan. Sehingga marwah hakim masih bisa di jaga walaupun isu isu tak sedap sedang menerpa Institusi Kehakiman," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: