Ada Paket Mencurigakan di Dalam Kandang Burung, Ternyata Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Pesan Sabu
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dipesan warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang di dalam kandang burung-Istimewa-
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dicopot Buntut Video Napi Pesta Narkoba
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman bagaimana cara Buluk memesan barang haram tersebut.
Kini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Zain menambahkan, penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: