Santai Digugat Rp1,5 Miliar Atas Hak Karya Cipta oleh Ari Bias, Kuasa Hukum Agnez Mo: Dia Taat Undang-Undang

Santai Digugat Rp1,5 Miliar Atas Hak Karya Cipta oleh Ari Bias, Kuasa Hukum Agnez Mo: Dia Taat Undang-Undang

Ari Bias secara perdata dan pidana telah menggugat Agnez Mo imbas dari membawa lagu berjudul 'Bilang Saja' tanpa meminta izin dan membayar royalti saat konser di 3 kota-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ari Bias secara perdata dan pidana telah menggugat Agnez Mo imbas dari membawa lagu berjudul 'Bilang Saja' tanpa meminta izin dan membayar royalti saat konser di 3 kota.

Menanggapi gugatan tersebut, Agnez Mo justru santai.

BACA JUGA:Agnez Mo Ngaku Pernah Tolak Tampil di Strip Club, Isyarat Kasus P Diddy?

BACA JUGA:Agnez Mo Didugat Ari Bias Atas Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Hal tersebut diungkap oleh Margareth Tacia Situmorang selaku Kuasa Hukum Agnez Mo.

Meski begitu, berdasarkan keterangan Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Lebih lanjut, Margareth Tacia Situmorang mengklaim selama ini setiap Agnez Mo tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA:Agnez Mo Terancam Dipenjara 5 Tahun, Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta

BACA JUGA:Somasi Tak Digubris Agnez Mo, Ari Bias Datangi Bareskrim Polri Buat Laporan

Oleh karena itu, Agnez Mo berusaha untuk bersikap kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.

"Ada, tahu, kan kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," katanya.

"Dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undnag. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads