Teguh Setyabudi: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Teguh Setyabudi: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 5,6 persen.

Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Hal ini dikatakan Teguh Setyabudi saat meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat di SDN Kebon Kosong 09 pada Rabu, 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Mario Dandy Hadapi Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Jaksel Hari Ini, Dilakukan Tertutup

BACA JUGA:Buka-bukaan, Pratiwi Noviyanthi Ungkap Sosok Ikut Terima Donasi Agus Selain Wawa

"Jadi, untuk UMP mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025," kata Teguh Setyabudi.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," tambahnya.

Sehingga kata Teguh Setyabudi, gaji yang diterima pekerja di Jakarta tahun 2025, sebesar Rp5.396.761.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," terangnya. 

Teguh Setyabudimenegaskan, kenaikan UMP ini juga berlaku bagi buruh atau pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Motif Penculikan Wanita Bandung Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal

BACA JUGA:Diduga Main Mata dalam Tuntutan Kasus Penggelapan, Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang kian melemah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads