Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, KPPU Turun Tangan
Sejumlah dealer otomotif menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). -reza-
"Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional," katanya.
Sedangkan Jongkie Sugiarto yang merupakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menjelaskan jika asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut.
BACA JUGA:Cara Menonton BWF World Tour Finals 2024 di TVRI, SPOTV, dan Vidio
BACA JUGA:Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
“Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer dan hal itu luar lingkup kami,” ungkapnya.
Jongkie menjelasakan jika regulasi, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terutama pasal 19 poin (a) dan (d) yang tertulis bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Tindakan itu, lanjutnya, berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
BACA JUGA:Hina Pedagang Es Teh, Nikita Mirzani Justru Bela Gus Miftah: Dia Orangnya Begitu
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Liga Champions, 12 Desember 2024 dan Update Klasemen
Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono mengatakan, perlunya campur tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam polemik perjanjian eksklusivitas.
Namun sayangnya, menurut dia, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.
"Kondisi ini menyebabkan mereka sering terlambat dalam mengatasi masalah. Ini tentu membuat penanggulangannya menjadi lebih sulit,” ujar Sutrisno.
Dia juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani bersuara.
Menurut dia, tanpa adanya laporan dari para korban, KPPU akan kesulitan untuk mengidentifikasi kasus dan mengambil tindakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: