Tambahan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Berlaku 5 Januari 2025
Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan 66 persen berlaku pada Januari 2025 mendatang.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan 66 persen berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Adapun tambahan ungutan pajak kendaraan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Sedangkan tambahan pungutan pajak tersebut atau opsen pajak merupakan opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan pokok BBNKB.
BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur
Dengan berlakuknya tambahan ini, maka pungutan pada kendaraan bermotor menjadi 9 pungutan yang sebelumnya terdapat 7 pungutan, mulai dari BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan berlaku disemua daerah di Tanah Air.
Dengan adanya opsen pajak baru ini, maka pembayaran pajak kendaran bermotor akan ditambahkan dari besaran pajak sebelumnya sebesar 66 persen.
BACA JUGA:Dukung Pariwisata Borobudur dan Prambanan, Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Besutan WIKA
BACA JUGA:Viral Pejabat Pemkab Sampang dan Staf Diduga Berbuat Asusila di Kantor
Jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu, di mana nantinya pembayaran pajang kendaraan akan menjadi Rp 1.6 juta.
Sedangkan untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Update Kasus Tom Lembong terkait Korupsi Impor Gula, 126 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: