Tambahan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Berlaku 5 Januari 2025

Tambahan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Berlaku 5 Januari 2025

Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan 66 persen berlaku pada Januari 2025 mendatang.-reza-

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Tayang When The Phone Rings Episode 5 dan 6 di Netflix, Kapan?

Sedangkan dalam penerapan aturan ini, nantinya tarif maksimal dari pajak induknya akan diturunkan. 

Hal ini juga sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1.2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.

Adapun tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Sebagai contoh, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1.75 persen, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1.2 persen.

Dengan demikian diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads