KPK Dalami Keterangan Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan perkembangan kasus terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rorotan-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait korupsi di rorotan.
Dua saksi tersebut adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPBUMD Prov DKI Jakarta, Ferry Richard Hamonangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rorotan, KPK Dalami Saksi Kajian Investasi ke PPSJ
"Saksi hadir semua, Didalami terkait dengan pengajuan PMD PPSJ 2019-2020," ujar Tessa dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.
Sebelumnya, mendalami dua saksi terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen-dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 7 November 2024.
BACA JUGA:5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK
Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Farris Saffan dan Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Dika Fiisabilillah.
Terbaru, KPK, pada Senin, 4 November 2024 juga memeriksa lima saksi dalam kasus ini.
Para saksi didalami soal kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanah di rorotan tersebut.
BACA JUGA:KPK Dalami Kronologis dan Pembayaran Tanah Rorotan pada Eks Dirut PT Totalindo Eka Persada
Berdasarkan informasi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis; Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Yurisca Lady Enggrani; pihak swasta M.A Denan; pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R) yaitu Wisnu Junaidi didalami kajian bisnis pembelian lahan rorotan, serta pegawai PT Kalma Indocorpora.
Adapun, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: