MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Pada 5 Maret 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) -Istimewa-
Lukminto membangun Sritex berawal sebagai pedagang tekstil eceran dari usaha dagang “Sri Redjeki” di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: