Ramai Ditolak, Kemnaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Akan Mempengaruhi Perlindungan Pekerja
Ramai Ditolak, Kemnaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Akan Mempengaruhi Perlindungan Pekerja-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan bahwa tarif PPN 12 persen nantinya tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA:UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu
BACA JUGA:Benarkah Bayar Pakai QRIS dan e-Toll Bakal Kena PPN 12? Begini Penjelasan Airlangga
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan.
“Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya ada Sabtu 21 Desember 2024.
Sementara itu untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Usulan PDIP
BACA JUGA:Gus Yahya Angkat Bicara soal PPN 12%: Semua Pihak Harus Berpikir Jernih
"Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," tegas Yassierli.
Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: