2 Polisi Ditresnarkoba Hari Ini Kembali Disidang Etik, Kasus Pemerasan Penonton DWP
Hari ini sidang etik terhadap eks anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya diduga peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar.-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Majelis KKEP menilai DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.
Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.
BACA JUGA:Perdana Menteri Kanada Trudeau Akan Mengundurkan Diri, Mosi Tak Percaya Dari Oposisi Semakin Menguat
Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto Dipanggil Penyidik KPK Hari Ini
BACA JUGA:Lokasi Lengkap Makan Bergizi Gratis, Istana Harap Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
Dituturkannya, sidang etik itu berlangsung kemarin sejak pukul Pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januari 2025 Pukul 04.00 WIB.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari kamis besok," tuturnya.
Pihak Donald disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: